Beritanya nih Gaezzz….. Ternyata Indonesia sekarang sudah jadi surga bagi para pelaku pencucian uang. Indonesia sekarang bak mesin cuci duit raksasa yang sangat aman dan legal tentunya.
Predikat surga tempat “membersihkan” duit-duit “kotor” itu otomatis berlaku sejalan dengan berlakunya amendemen alias revisi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2026, tentang “Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan” (PPSK). Dalam UU ini, khususnya pasal 50A, pemerintah dan DPR menggelar karpet merah bagi siapapun para pemilik uang hasil kerja kotor, untuk membersihkan uang-uang kotor mereka. Setelah dibersihkan, maka uang busuk itu menjelma menjadi legal, bersih, dan aman dari segala macam tuntutan hukum pidana, perdata, maupun perpajakan.
Untuk meraih predikat duit “halal”, maka, berdasarkan pasal 50A UU PPSK itu, sang pelaku “pekerjaan kotor” yang sekaligus sebagai pemilik duit busuk dan kotor, diharuskan menginvestasikan duit-duit “haram” mereka ke dalam obligasi atau surat utang negara yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Danantara. Obligasi itu diberikan nama “Obligasi Patriot” dan “Obligasi Merah Putih”. Sebuah nama yang mencerminkan jiwa patriotis dan nasionalis para pelaku pekerjaan kotor yang notabrne juga pemilik duit-duit kotor.
Dan disitulah letak kesaktian Pasal 50A UU PPSK itu. Begitu uang-uang kotor dicemplungkan ke dalam mesin cuci bernama Obligasi Patriot dan Obligasi Merah Putih, maka sim salabim – abrakadabra, duitnya langsung bersih. Bahkan sesuai nama mesin cucinya, mendapat bonus gelar kehormatan baru : Patriot Merah Putih!!! Sebuah gelar yang keren dan terhormat, bukan?
Keajaiban legalitas keuangan itu bisa terjadi lantaran dalam Pasal 50A UU PPSK itu, pemerintah memberikan jaminan kekebalan hukum pidana, perdata, sekaligus perpajakan untuk semua duit yang dibelikan dua obligasi cuci uang tadi. Pada Ayat 5 Pasal 50A tegas disebutkan, “Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus, termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata.
Sedangkan pada Ayat 6 Pasal 50A diatur pula bahwa, “Data dan informasi dari kegiatan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan tidak dapat dijadikan bukti hukum di pengadilan. Nah enak kan? (***)
Selamat Datang di Surga Cuci Duit : Indonesia…!!!

Leave a Reply