Penjahat dan Koruptor Bahagia Simpan Duit di Indonesia

Penjahat dan Koruptor Bahagia Simpan Duit di Indonesia

Penjahat dan Koruptor Bahagia Simpan Duit di Indonesia

Beritanya nih Gaezzz… Para penjahat termasuk koruptor yang meraih duit sangat banyak dari kelakuan bejatnya, tampaknya bakal bahagia. Pasalnya, mereka yang selama ini kesulitan menyembunyikan dan menyimpan duit hasil kejahatannya, telah mendapatkan cara sakti, mudah, murah, cepat, dan tentu saja aman secara fisik dan hukum.

Caranya, uang kotor hasil berbagai kejahatan itu cukup dibelikan surat utang negara yang diterbitkan secara khusus. Namanya Obligasi Patriot dan Obligasi Merah Putih. Suingin atu nama yang cukup heroik, penuh semangat juang kebangsaan.

Betapa tidak bahagia? Cara itu malah disediakan oleh pemerintah. Bahkan mereka malah disuruh dan dibujuk rayu agar segera mencuci uang “haram” hasil korupsi, ngemplang pajak, penyelundupan, perdagangan narkoba, prostitusi, perjudian, serta berbagai aktivitas ilegal lainnya.

Agar bujuk rayu pemerintah itu lebih manjur, maka para penjahat yang menanamkan uang hasil kejahatannya di dua obligasi itu, akan mendapatkan imbal hasil alias bunga 2% per annum. Lumayanlah daripada duit haram itu cuma mereka pendam dalam brankas atau bikin ribet cara nyimpennya yang aman.

Dan selama uang-uang itu ditanamkan dalam obligasi negara tadi, maka pemerintah menjamin uang itu akan terbebas dari segala macam tuntutan hukum apapun. Pemerintah juga tidak akan pernah mengusut darimana pun asal usul datangnya duit-duit haram itu.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sudah menjamin bahwa, semua dana milik “investor” yang ditanamkan dalam surat utang besutan BPI Danantara yaitu Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak akan diusut dari mana asal muasalnya, meskipun uang itu berasal dari kejahatan maupun kegiatan ilegal.

Jaminan Menteri Keuangan itu, sekaligus menjadi bonus bagi para koruptor dan penjahat. Karena secara bisnis as usual, adanya jaminan sangat kuat dari pemerintah tadi, maka obligasi yang dibeli para koruptor dan pelaku berbagai kejahatan lainnya itu, bisa dijadikan jaminan, atau agunan, atau digadaikan ke bank maupun lembaga-lembaga keuangan lain. Bermodal jaminan atau agunan obligasi tadi, para penjahat itu bisa mendapatkan pinjaman atau dukungan modal kerja dan investasi yang resmi serta halal. Bahagia kan, penjahat di Indonesia??? (***)

Leave a Reply